Berdasarsarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menyegerakan pembagian harta warisan sangat dianjurkan dalam Islam. Jawaban: Ya, surat warisan dapat diubah setelah dibuat selama surat tersebut masih di bawah kekuasaan pemilik aset dan dengan prosedur yang telah ditentukan. Meski demikian, warisan tak hanya sebatas semua kekayaan yang ditinggalkan. https://elliottoaluc.bloggerswise.com/29692793/5-simple-techniques-for-warisan-waktu