Padahal, Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Lantas apakah joget dan “gemoy” yang https://louiszdgtv.ampblogs.com/an-unbiased-view-of-prabowo-gibran-60151123