Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat atau melalui aplikasi etle-pmj. Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama five hari. Nah, dibawah ini akan ada pembahasan tentang syarat perpanjang stnk, yang mana pembahasan https://hectorecuma.ageeksblog.com/1728774/sm-seni-trik-dari-syarat-penambahan-stnk-yang-tidak-ada-yang-mendiskusikan